Gaung peringatan Hari Anak Nasional yang
jatuh setiap tanggal 23 Juni mungkin tidak semeriah
peringatan-peringatan hari besar nasional lainnya yang secara serentak
yang sering diperingati secara bersamaan secara nasional. Sehingga
banyak diantara kita yang tidak begitu mengerti, tidak peduli dan bahkan
tidak tahu sama sekali bahwa hari anak itu diperingati secara nasional.
Padahal kita sebagai orang tua, pastilah
mendambakan dan mencita-citakan setiap anaknya untuk menjadi seorang
anak dimasa depannya dapat dibanggakan. Namun ironisnya setiap orang tua
belum tentu mampu memahami dan memposisikan secara keselurahan atas
hak-hak setiap anaknya. Seperi contoh, masih banyak kasus yang terjadi
sering mengorbankan hak-hak seorang anak.
Apabila kita melihat apa yang tertuang
dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
menegaskan bahwa pengakuan negara atas keseluruhan hak-hak anak serta
kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga
dan orang tua dalam memenuhi hak-hak anak. Dalam UU tersebut, juga
menegaskan partisipasi anak yang berbunyi, "Setiap anak berhak
menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan
memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan". Hal ini dapat dipahami bahwa hak seorang
anak pada taraf seusianya dapat diposisikan sebagai individu yang bebas,
merdeka, belum terpengaruh lingkungan dengan masalah dan konfliknya,
tidak peduli dengan status dan derajatnya dengan bebas menyampaikan
keinginan dan perasaannya. Artinya anak-anak mempunyai hak menyampaikan
pendapat, menyampaikan keinginan dan perasaannya, mulai dari menangis,
murung, gembira, senyum, bersuara manis bahkan sampai suara yang bernada
keras dan marah ataupun bentuk-bentuk lain untuk menyampaikan
keinginan dan perasaannya.
Salah satu lingkungan pertama kali yang
dapat memberikan jaminan terpenuhinya ekspresi hak seorang anak adalah
dimulai dari lembaga terkecil yaitu keluarga. Di dalam sebuah keluarga,
setiap orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap
hak-hak seorang anak dan lingkungannya, karena keluarga mempunyai 8
(delapan) fungsi yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih
sayang, perlindungan, reproduksi, mendidik dan sosialisasi, ekonomi, dan
pelestarian lingkungan hidup. Selain itu tanggung jawab orang tua
sebagai anggota masyarakat wajib menciptakan lingkungan yang kondusif
untuk tumbuh dan kembang anak-anaknya. Dimana dalam kehidupan
bermasyarakat dapat diwujudkan pergaulan yang dapat mendorong
pertumbuhan dan perkembangan anak agar mampu menjadi individu yang
mandiri. Namun tanggung jawab orang tua secara umum dan mendasar adalah
menjamin hak untuk meperoleh pendidikan terhadap anak-anaknya.
Dalam pengertian mendidik adalah memberi
kesempatan anak untuk menuntut atau menguasai ilmu dan ketrampilan
serta membimbing atau membina anak sehingga mempunyai pola pikir, sikap
serta prilaku yang positif dan baik. Anak wajib diberi kesempatan untuk
mengikuti pendidikan (sekolah), baik yang bersifat umum maupun yang
berkaitan dengan pendidikan agama. Setiap anak wajib mengikuti
pendidikan dasar sembilan tahun (tamat SD dan SLTP). Anak juga wajib
diasuh dan dididik dengan penuh cinta dan kasih sayang dan pendekatan
yang manusiawi.
Selanjutnya lingkungan kedua yang akan
bersentuhan langsung terhadap anak-anak adalah lingkungan sosial budaya
dan gaya hidup yang terus berubah dan berkembang. Dalam era globalisasi
dan era informasi dewasa ini, dinamika kehidupan sosial termasuk
kehidupan anak-anak dan remaja dari belahan dunia manapun sama-sama
saling dapat diikuti dan diketahui. Sangat tidak mungkin kiranya setiap
kita atau orang tua menolak atau tidak menerima sama sekali adanya
lingkungan sosial budaya dan gaya hidup yang terus berkembang. Yang
mungkin salah satu upaya agar hak anak dapat terjamin adalah
meminimalisir pengaruh-pengaruh dari lingkungan tersebut.
Ini semua tentunya menjadi tantangan
tersendiri bagi setiap orang tua untuk untuk mampu mengembangkan metode
bimbingan, pengasuhan dan pendidikan yang tepat kepada anak-anak kita.
Upaya yang mungkin dapat dilakukan setidaknya setiap orang tua tidak
hanya memposisikan anak sebagai obyek pendidikan semata. Sehingga upaya
yang dilakukan orang tua untuk meminimalisir pengaruh-pengaruh dari
lingkungan luar adalah lebih memberikan pemahaman dan mengarahkan setiap
anaknya untuk mendorong kepedulian rasa ingin tahu dengan diimbangi
daya kritis semangat mengembangkan diri dalam budaya kompetisi yang
sehat agar mereka kelak memiliki tanggung jawab dan kemandirian yang
baik.
Disisi lain bentuk pendidikan non formal
lainnya adalah membentuk kekuatan moral dengan keyakinan beragama.
Tentunya pendidikan keagamaan yang dimaksud adalah bukan pendidikan
keagamaan yang bergerak ke arah yang ekstrim dan radikal. Tetapi
semangat keagamaan yang menyejukkan hati, sadar dan toleransi yang
didasari intelektualisme yang bermoral. Anak adalah titipan atau amanah
Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita semua, oleh karena itu terjamin dan
terpenuhinya hak anak-anak menuju masa depannya adalah tanggung jawab
kita semua. Tentu tanggung jawab utama terletak pada orang tua
masing-masing. Orangtualah yang pertama-tama berkewajiban memelihara,
mendidik dan membesarkan anak-anak agar menjadi manusia yang
berkemampuan dan berguna. Oleh : Lamijan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar