Minggu, 06 Mei 2012

KETIKA HAK-HAK ANAK MULAI TERABAIKAN.

Gaung peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap tanggal 23 Juni mungkin tidak semeriah peringatan-peringatan hari besar nasional lainnya yang secara serentak yang sering diperingati secara bersamaan secara nasional. Sehingga banyak diantara kita yang tidak begitu mengerti, tidak peduli dan bahkan tidak tahu sama sekali bahwa hari anak itu diperingati secara nasional.
Padahal kita sebagai orang tua, pastilah mendambakan dan mencita-citakan setiap anaknya  untuk menjadi seorang anak dimasa depannya dapat dibanggakan. Namun ironisnya setiap orang tua belum tentu mampu memahami dan memposisikan secara keselurahan atas hak-hak setiap anaknya. Seperi contoh, masih banyak kasus yang terjadi sering mengorbankan hak-hak seorang anak.

Apabila kita melihat apa yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa pengakuan negara atas keseluruhan hak-hak anak serta kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam memenuhi hak-hak anak. Dalam UU tersebut, juga menegaskan partisipasi anak yang berbunyi, "Setiap anak berhak menyatakan   dan didengar    pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai   dengan   tingkat    kecerdasan   dan   usianya    demi    pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan".   Hal ini dapat dipahami bahwa hak seorang anak pada taraf seusianya dapat diposisikan sebagai individu yang bebas, merdeka, belum terpengaruh lingkungan dengan masalah dan konfliknya, tidak peduli dengan status dan derajatnya dengan bebas menyampaikan keinginan dan perasaannya.  Artinya anak-anak mempunyai hak menyampaikan pendapat, menyampaikan keinginan dan perasaannya, mulai dari menangis, murung, gembira, senyum, bersuara manis bahkan sampai suara yang bernada keras dan marah ataupun bentuk-bentuk  lain  untuk  menyampaikan keinginan dan perasaannya.
Salah satu lingkungan  pertama kali yang dapat memberikan jaminan terpenuhinya ekspresi hak seorang anak adalah dimulai dari lembaga terkecil yaitu keluarga.  Di dalam sebuah keluarga, setiap orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap hak-hak seorang anak dan lingkungannya, karena keluarga mempunyai 8 (delapan) fungsi yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, mendidik dan sosialisasi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup. Selain itu tanggung jawab orang tua sebagai anggota masyarakat wajib menciptakan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan kembang anak-anaknya.  Dimana dalam kehidupan bermasyarakat dapat diwujudkan pergaulan yang dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan anak agar mampu menjadi individu yang mandiri. Namun tanggung jawab orang tua secara umum dan mendasar adalah menjamin hak untuk meperoleh pendidikan terhadap anak-anaknya.
Dalam pengertian mendidik adalah memberi kesempatan anak untuk menuntut atau menguasai ilmu dan ketrampilan serta membimbing atau membina anak sehingga mempunyai pola pikir, sikap serta prilaku yang positif dan baik. Anak wajib diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan (sekolah), baik yang bersifat umum maupun yang berkaitan dengan pendidikan agama. Setiap anak wajib mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun (tamat SD dan SLTP). Anak juga wajib diasuh dan dididik dengan penuh cinta dan kasih sayang dan pendekatan yang manusiawi.
Selanjutnya lingkungan kedua yang akan bersentuhan langsung terhadap anak-anak adalah lingkungan sosial budaya dan gaya hidup yang terus berubah dan berkembang. Dalam era globalisasi dan era informasi dewasa ini, dinamika kehidupan sosial termasuk kehidupan anak-anak dan remaja dari belahan dunia manapun sama-sama saling dapat diikuti dan diketahui. Sangat tidak mungkin kiranya setiap kita atau orang tua menolak atau tidak menerima sama sekali adanya lingkungan sosial budaya dan gaya hidup yang terus berkembang. Yang mungkin salah satu upaya agar hak anak dapat terjamin adalah meminimalisir pengaruh-pengaruh dari lingkungan tersebut.
Ini semua tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi setiap orang tua untuk untuk mampu mengembangkan metode bimbingan, pengasuhan dan pendidikan yang tepat kepada anak-anak kita. Upaya yang mungkin dapat dilakukan setidaknya setiap orang tua tidak hanya memposisikan anak sebagai obyek pendidikan semata.  Sehingga upaya yang dilakukan orang tua untuk meminimalisir pengaruh-pengaruh dari lingkungan luar adalah lebih memberikan pemahaman dan mengarahkan setiap anaknya untuk mendorong kepedulian rasa ingin tahu dengan diimbangi daya kritis semangat mengembangkan diri dalam budaya kompetisi yang sehat agar mereka kelak memiliki tanggung jawab dan kemandirian yang baik.
Disisi lain bentuk pendidikan non formal lainnya adalah membentuk kekuatan moral dengan keyakinan beragama. Tentunya pendidikan keagamaan yang dimaksud adalah bukan pendidikan keagamaan yang bergerak ke arah yang ekstrim dan radikal.  Tetapi semangat keagamaan yang menyejukkan hati, sadar dan toleransi yang didasari intelektualisme yang bermoral. Anak adalah titipan atau amanah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita semua, oleh karena itu terjamin dan terpenuhinya hak anak-anak menuju masa depannya adalah tanggung jawab kita semua. Tentu tanggung jawab utama terletak pada orang tua masing-masing. Orangtualah yang pertama-tama berkewajiban memelihara, mendidik dan membesarkan anak-anak agar menjadi manusia yang berkemampuan dan berguna.


Oleh : Lamijan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar